WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) membekuk dua orang Pegawai Honorer (TK2D) di Lingkungan Pemkab Kutai Timur, karena memiliki barang haram Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP AKBP Teddy Ristiawan didampingi kasat reskoba Kutim AKP Mikael Hasugian menyebutkan, tersangka di ketahui berinisial TH (31), pegawai honor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan RI (25) pegawai honot Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Kutim. Keduanya kami amankan pada hari Rabu (06/02/2019) kemarin.
Mikael menjelaskan, Polisi awalnya mengamankan tersangka RI pada sekitar pukul 19.30 wita di Jalan Inpres di di halaman gereja Pelita Kasih, desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. “10 menit kemudian kami mengamankan tersangka TH, Jalan inpres juga. Tersangka ini awalnya melarikan diri, tapi setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil di ringkus tanpa perlawan,”ungkapnya.
Masih kata Mikael, dari tersangka IR, polisi menemukan 1 poket narkoba jenis sabu seberat 0.26 gram yang ditemukan ditangan sebelah kiri tersangka. Sementara untuk tersangka TH, anggota Satreskoba Polres Kutim menyita barang bukti sabu sebanyak 4 poket kecil dengan berat 1,04 gram.”Tersangka TH, sempat melemparkan barang bukti sabu itu tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka,”ungkapnya
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sepeda motor dan handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Keduanya tersangka dan barang bukti telah dibawah ke Mako Polres Kutim untuk proses lebih lanjut.
”Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mako Polres Kutim untuk proses lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara manimal 5 tahun,”pangkasnya
(Wal)