WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur Mastur Djalal, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Kabupaten Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil telah di sahkan para awal tahun 2017 lalu
Pihaknya berharap dengan telah disahkannya Perda tersebut Disdukcapil lebih meningkatkan pelayanannya di masyarakat, khususnya dalam pembuatan E-KTP. Dalam melayani E-KTP di kecamatan, ia menginginkan disduk capil melayani masyarakat dengan jemput bola.
“Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kabupaten Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil sudah kita buatkan, tinggal Disdukcapilnya aja lagi apakah sudah melakukan jemput bola atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Jika tidak bisa melakukan jemput bola langsung di lapangan, paling tidak setiap Kantor Camat hingga kantor Desa bisa diperbantukan untuk melakukan perekaman E-KTP dan Pembuatan Kartu Keluarga.
“Saran kami sebagai anggota DPRD Disdukcapil harus pro aktif lakukan jemput bola di lapangan. Terlebih E-KTP itu juga merupakan dasar bagi setiap warga negara untuk menentukan hak pilih nya dalam berdemokrasi. Jangan sampai ter halangi akibat orang tersebut belum memiliki identitas, padahal seharusnya memiliki hak pilih,” ujarnya.
Dijelaskan, Jika alasan kekurangan anggaran Disdukcapil tidak bisa pro aktif di lapangan. Maka dirinya menyarankan agar Kepala Disdukcapil Kutim, bisa segera berkoordinasi dengan Sekda Kutim, selaku Ketua TAPD terkait pembiayaan operasional jemput bola di lapangan.
“Saran saya jika kepala dinasnya tidak memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan jemput bola di lapangan, yang terkait perekaman E-KTP. Maka harus segera berkoordinasi dengan ketua TAPD. Apakah meminta pembayaran pendahuluan sebelum APBD, melalui meminta persetujuan ke DPRD juga boleh kok. Kan negara jika bicara utang gampang aja urusannya, yang penting sasarannya tepat,” ujarnya. (wal)