WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PK) Pelayanan Terpadu Sidang Keliling demi upaya Penertiban Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Prosesi penandatanganan turut disaksikan Wakil Bupati Kutai Timur ( Kutim), Kasmidi Bulang di Ruang Meranti Kantor Bupati, Senin (30/9/2019) sebagai tindaklanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2015.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan tertib adminsistrasi bagi pasangan yang telah menikah namun belum tercacat di Disdukcapil.
“Secara hukum agama mereka yang nikah sirih sudah sah, namun menurut hukum negara harus dicatatkan dengan menunjukkan bukti dokumen berupa Buku Nikah,” ujar Kepala Disdukcapil, Januar HPLA.
Januar HPLA menambahkan dalam waktu dekat ini bersama Pengadilan Agama Sangatta akan melakukan sidang isbat di Desa Sangkima, Sangatta Selatan untuk mendata pasangan yang sudah nikah siri namun belum tercatat secara hukum.
“Prosesnya akan menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah menikah. Jika sudah sepakat dan disetujui saksi, kemudian proses sidang pengadilan yang ditindaklanjuti Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerbitkan Buku Nikah. Ini menjadi bukti untuk dicatat oleh Disdukcapil kemudian dibuatkan Kartu Keluarga yang baru,” jelas Januar.