SANGATTA – Warga Kutai Timur yang berada di pedalaman dan pesisir, kini tidak perlu khawatir jika ingin membuat akta kelahiran bagi putra-putrinya. Mengingat kini akta kelahiran dapat diproses secara online, dengan demikian dapat membantu warga agar tidak terlalu jauh ke Ibukota Kabupaten di Sangatta untuk mengurus perihal tersebut.
Begini langkah-langkah yang harus dilakukan, mulai dari menyiapkan persyaratan berupa foto/scan dokumen asli. Seperti Surat Kelahiran yang diterbitkan oleh dokter/bidan/penolong atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak kebenaran data kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; Kartu Keluarga pemohon sebagai kepala keluarga; Kartu Tanda Penduduk orangtua dan akta nikah.
Langkah selanjutnya yaitu mengunggah atau mengupload foto/scan dokumen asli, ke Discapil Online jika foto dokumen yang diunggah bukan dokumen asli maka permohonan tidak akan diproses.
Kepala Disdukcapil Kutim Januar HPLA mengatakan, dengan diberlakukannya pelayanan akta kelahiran online ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran, sehingga masyarakat yang berada di Kecamatan terjauh seperti di Sangkulirang hingga sandaran tidak perlalu ke disdukcapil Kutim yang dapat menguras tenaga dan biaya yang besar.
Lebih lanjut dalam Pendaftaran akte secara online, pendaftar harus menggunakan NIK Kepala Keluarga, oleh karena itu sebaiknya pendaftaran dilakukan oleh kepala keluarga atau bisa dilakukan istri atau anggota keluarga lainnya dengan menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel siapa yang didaftarkan dan nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.