Berita PilihanKaltim

Terkait Surat Rekomendasi KASN, Tunggu Perintah Bupati

209
×

Terkait Surat Rekomendasi KASN, Tunggu Perintah Bupati

Sebarkan artikel ini
Sekkab Kutim H. Irawansyah

SANGATTA – Beredarnya foto terkait Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tertanggal 4 Oktober 2019 mengenai pembatalan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kutai Timur di sejumlah media sosial.

Ditanggapi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, menurutnya hingga saat ini ia belum melihat surat rekomendasi dari KASN tersebut, namun dirinya tak menampik kebenaran akan adanya surat tersebut. Hal inilah, yang membuat Bupati Ismunandar mengutus secara langsung Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan untuk segera berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Aturan terkait seleksi terbuka JPT Pratama dibuat oleh BKN. Bupati Ismunandar sendiri telah melayangkan surat kepada BKN dan Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), terkait pertimbangan beberapa poin yang menjadi penghambat seorang ASN menduduki posisi JPT Pratama,” terang lelaki berambut putih ini.

Yang diantaranya bicara mengenai batasan umur maksimal peserta seleksi. Sebab, seharusnya pihak BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), juga mempertimbangkan hak seorang ASN untuk bisa menduduki posisi JPT Pratama, yang tertuang dalam aturan pola karier seorang ASN.

Lebih jauh dikatakan Irawansyah, hingga saat ini surat permohonan yang dilayangkan Bupati Ismu kepada BKN maupun KemenPAN terkait pertimbangan batasan persyaratan JPT Pratama. Namun dirinya pun cukup terkejut dengan datangnya surat rekomendasi KASN tersebut, sebelum turunnya surat balasan dari Kemenpan RB maupun BKN. (Arso)