Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Hisap Sabu di Bekas Pabrik Plywood, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Bengalon

128
×

Hisap Sabu di Bekas Pabrik Plywood, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Bengalon

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dua pemuda tanggung ditangkap Polsek Bengalon pada Sabtu (2/11) kemarin. Keduanya yakni S.S Simon Lumingas (21) dan C. Ngerung ditemukan sedang duduk berdua di di bekas pabrik plywood PBR, yang berada di Dusun Sepaso RT. 014 Desa Sepaso. Karena aktifitas mereka begitu mencurigakan, pihak kepolisian Polsek Bengalon kemudian melakukan penggeledahan kepada keduanya.

Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah, SH,. MH pada wartakutim.co.id menyebutkan bahwa, berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi bekas pabrik plywood di dusun tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Maka dirinya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi.

“Dalam patroli tersebut ada dua orang pemuda yang nampak mencurigakan, lantas pihak kami kemudian melakukan penggeledahan. Setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu-sabu ditangan sebelah kanan dalam sebuah dompet kecil berwarna orange. Serta alat hisap sabu dalam jaket warna abu-abu, terbungkus dengan plastik biru dan hitam, yang dipegang S.S Simon Lumingas,” terang Kapolsek.

Selanjutnya diketahui jika barang dan alat hisap sabu tersebut milik C. Ngerung, yang ditunjukkan oleh keterangan Simon L. Lantas keduanya kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk dibawa ke kantor Polsek Bengalon.

“Waktu kejadian sendiri berlangsung pada pukul 11.00 Wita, kedua pemuda ini dikenai tindak pidana Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti yang didapat dari S.S Simon Lumingas berupa satu poket sabu seberat 0,22 gram, dua buah pipet kaca, korek api, satu pipet sendok takar, serta 1 unit HP merk Xiomi. Sementara itu dari C. Ngerung diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo dan 1 unit HP merk Invinix,” terang AKP Ahmad Abdullah. (Arso)