Jakarta – Sebanyak enam ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif secara serentak hari ini alias per 31 Januari pukul 00.00 WIB.
Anggota Komisi V DPR, Irwan mengatakan, kebijakan tersebut tak memiliki dasar kalkulasi yang kuat, sehingga ia menilai hanya menguntungkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan hanya menambah beban ekonomi masyarakat.
Irwan berpendapat, dalam pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
“Saya pun akan mempertanyakan apakah kenaikan tarif tol ini telah dihitung berdasarkan tiga komponen tersebut,” kata Irwan dalam keterangan pers, Jumat (31/1/2020).
Ia mencontohkan, pendapatan usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk di luar konstruksi tumbuh 11,6 persen di angka Rp 7,96 triliun dibandingkan tahun lalu Rp 7,13 triliun. Data ini menunjukkan keuntungan masih diperoleh oleh operator tol tersebut.
“Jadi menurut saya peningkatan tarif ini makin menegaskan pemerintah memang hanya mengejar keuntungan dan pendapatan, bukan pelayanan. Malah kebijakan ini memeras rakyat,” tegas politikus Partai Demokrat ini.