Berita PilihanEkonomiRagam

Bupati Ajukan Permohonan Restrukrisasi Kredit Bagi Debitur UMKM

296
×

Bupati Ajukan Permohonan Restrukrisasi Kredit Bagi Debitur UMKM

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Selang beberapa waktu Presiden Jokowi, mengelurkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Contercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Bupati Ismunandar merespon hal tersebut dengan Surat Permohonan Nomor 180/25/HK.PPU/III/2020 pertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perbankan, leasing dan lembaga kreditur non perbankan di Sangatta, perihal permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur Usaha Mikro Kecil Menengah.

“Karenanya untuk mengupayakan dan meringakan beban masyarakat, khususnya debitur UMKM di Kutim. Agar lembaga-lembaga perbankan dan non perbankan yang memberikan pinjaman kredit dapat melakukan restrukturiasi kredit. Yakni berupa penunandaan angsuran kredit selama 1 tahun, berdasarkan kebijakan lembaga-lembaga perbankan dan non perbankan dalam memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit,” jelasnya.

Pandemik virus corona alias Covid-19, jelas membuat para pelaku UMKM terdampak sekali. Apalagi banyak dari mereka yang menggunakan dana kredit dalam memutar usaha mereka sehari-hari. Bahkan tidak saja untuk kelas UMKM, hal ini jelas berdampak pula pada pelaku usaha di sektor ekonomi lain seperti jasa ekspedisi dan travel, perhotelan, perdagangan, pertanian, perkebunan, hingga perikanan. Untuk saat ini saja Pemkab Kutim juga membantu masyarakat miskin terutama bagi mereka yang tidak berpenghasilan tetap, dalam memberikan paket sembako lewat Dinas Sosial.

“Untuk Kutim jelas terasa dampaknya akibat pandemik virus corona, untuk semua sektor,” jelas Bupati Ismunandar,” lebih jauh. (Adv)