WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri, telah memenuhi syarat. Oleh karena itu ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kutim 2020.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengemukakan bahwa, verifikasi persyaratan para bakal pasangan calon sudah rampung. Ada tiga paslon yang telah ditetapkan resmi menjadi peserta Pilkada Kutim 2020.
Tiga paslon yang ditetapkan, lanjut Ulfa, adalah mereka yang telah diusung partai politik (parpol) dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan KPU RI.
Paslon yang ditetapkan antara lain Mahyunadi-Kinsu (MaKin) dengan jumlah dukungan 23 kursi parlemen, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) dengan diusung 8 kursi, dan terakhir ada Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo (AFI-UCE) dengan dukungan 9 kursi.
Menurut Ulfa, para paslon yang telah ditetapkan tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar pilkada. Baik berupa syarat dukungan jumlah dukungan parpol, maupun berbagai syarat lainnya.
“Kami telah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap berkas syarat-syarat yang dilengkapi oleh para paslon tersebut. Salinan telah kami berikan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kutim, sehingga Bawaslu juga melakukan pemeriksaan dan verifikasi,” papar Ulfa.
Sesuai dengan jadwal KPU, tiga pasangan tersebut akan ikut serta dalam pengundian nomor calon, besok (24/9/2020). Kemudian, pada 26 September hingga 5 Desember 2020 nanti akan memasuki masa kampanye.
“Nantinya setelah tahapan penomoran 1,2,3. Akan dilanjutkan masa kampanye yang akan dimulai 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020,” tutupnya. (Bian)