WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Polres Kutai Timur kembali membongkar praktik perjudian domino qiu qiu di wilayah hukum Sangatta. Sebanyak 5 orang berhasil diamankan oleh tim Macam Polres Kutim saat penggerebekan tersebut.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni EH, INI, HO, MA dan AN, mereka diamankan Pada hari Jumat Tanggal 16 April 2021 di Jalan Yos Sudarso 1 Gg.Durian 3 Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Kasat Reskrim Polres Kutim Abdul Rauf mengatakan, dari kelima orang yang berhasil diamankan, 2 diantara-nya merupakan ibu rumah tangga dan tiga orang laki-laki.
“Tiga orang laki-laki yang kita aman itu salah satunya adalah karyawan perusahaan swasta dan dua orang lagi belum memiliki pekerjaan tetap. Sementara dua orang wanita yang diamankan itu merupakan ibu rumah tangga,” jelas Rauf saat ditemui awak media diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, salah satu wanita yang diamankan tersebut, bahkan membawa seorang anaknya saat sedang bermain judi. Mereka diamankan sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Saat dilakukan penggerebekan, kelima tersangka ini sedang bermain judi domino qiu-qiu di sebuah pondok yang berada dipinggir sungai,” ungkapnya
Dari penangkapan tersebut lanjut Rauf, aparat keamanan berhasil menyita barang bukti Uang tunai Sebesar Rp. 1.189.000,- (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan 5 buah domino.
Atas perbuatan tersangka mereka akan dijerat Pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUH Pidana maksimal hukuman 4 tahun penjara. (WAL)