WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan menegaskan, tidak seharusnya Pemkab Kutim melepaskan Dusun Sidrap di serahkan kepada Pemerintah Kota Bontang.
“ini perlu kajian mendalam, jangan asal diserahkan begitu saja ke kota Bontang. Pelepasa sebuah wilayah harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku” ujar Novel kepada awak media.
Lebih lanjut ia menambahkan, Jika ingin mempertahankan Dusun Sidrap yang terletak di desa Martadinata Kecamatan Teluk pandan, pemerintah daerah dituntut untuk serius melakukan pembangunan hingga menyentuh ke sana dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.
“Kalau mau mempertahankan, pemerintah harus benar-benar serius dan berkomitmen ke depannya untuk melakukan pembangunan di Desa Martadinata ini,” ucap anggota DPRD Kutim asal dapil II ini.
Dikatakan, DPRD bersama Pemkab Kutim akan membahas Hal ini dalam sebuah hearing. DPRD Kutim akan meminta tanggapan dari pemkab Kutim terkait dengan permasalahan tersebut.
“Kita belum mendengarkan langsung tanggapan dari pihak pemkab Kutim. Apapun keputusannya nanti patut kita hargai,”pangkasnya (WAL/Adv)