Berita

Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait LKPJ Bupati 2020

295
×

Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait LKPJ Bupati 2020

Sebarkan artikel ini

Pemerinah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020, Rabu (7/7/2021). Tanggapan Pemerintah itu, dibacakan Sekretaris Kabupaten Irawansyah, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, diruang sidang utama DPRD Kutim.

Pertama, tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat atas capaian pemerintah terhadap realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp214,02 milyar atau 127,38 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp168,02 milyar, meningkat sebesar Rp6,03 milyar dari realisasi tahun 2019 sebesar Rp207,99 milyar.

“Untuk periode yang akan datang, Pemerintah bersama-sama DPRD dalam hal penganggaran belanja baik belanja operasi dan belanja modal dapat lebih proporsional dengan mengedepankan prioritas pembangunan sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan, sehingga dapat memperkuat infrastruktur publik serta pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur,” sebutnya.

Masyarakat merupakan subyek pembangunan, sehingga harus didukung dengan pengembangan sumber daya manusia agar lebih berpartisipasi dalam pembangunan terkait sarana dan prasarana penunjang dibidang kesehatan dan pendidikan.

Kedua, tanggapan terhadap Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Pemkab Kutim telah menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim tahun anggarab 2020 pada sidang paripurna sebelumnya, walaupun dalam kondisi Pandemi Covid-19 sebagai upaya untuk menjalankan amanat konstitusi.

“Pemerintah akan selalu berupaya untuk menggali potensi daerah baik potensi alam, budaya dan sumber daya manusia secara kreatif dan inovatif yang berdasarkan pada kultur budaya kearifan lokal dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak,” ucapnya.

Kinerja pelayanan publik akan lebih ditingkatkan sebagai upaya perwujudan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip pemanfaatan sumber daya ekonomi yang efektif, efisien dan akuntabel guna memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan untuk pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang merata dan berkeadilan.

Ketiga, tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya. Regulasi yang mengatur tentang upaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah berupa pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah sangat penting sebagai landasan dalam rangka meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang masih bisa menjadi nilai tambah.

Penyelengaraan urusan wajib dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah akan disesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal urusan pendidikan dan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Pemerintah akan secara selektif dan memprioritaskan program kegiatan yang memiliki urgensi dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat khususnya pembangunan infrastruktur di daerah guna membuka akses ekonomi masyarakat yang masih terkendala,” ucapnya.