Berita

Perangi Narkoba, DPRD Kutim Perkuat Raperda Narkoba

253
×

Perangi Narkoba, DPRD Kutim Perkuat Raperda Narkoba

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus  Raperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

DPRD Kutai Timur mengeluarkan surat keputusan Nomor 8 tahun 2020 tentang pembentukan Pansus Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan narkoba narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, terbentuk Pansus yang melakukan pembahasan, pengkajian dan pendalaman lebih lanjut tentang Raperda yang merupakan inisiatif Dewan itu.

“Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika psikotropika dan zat adiktif (Napza) lainnya ini dirancang karena ada kesadaran bersama bahwa semakin hari semakin memprihatinkan tindak pidana narkoba di Kutai Timur,” ujar H Sobirin Bagus saat membacakan laporan Pansus.

Napza dianggap telah bersifat transnasional dengan modus operatif yang tinggi, jumlah uang yang fantastis, dan menyasar generasi milenial.

Hal tersebut menjadi pertanda bahwa Napza merupakan masalah yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

“Ketika Presiden Republik Indonesia menyatakan Indonesia berstatus darurat narkoba, maka otomatis dukungan pemerintahan menjadi penting dalam melaksanakan aksi nyata demi memberantas narkoba,” ucapnya.

Oleh karenanya, sasaran utama hadirnya Raperda ini bukan lagi untuk menghukum pelaku pengedar dan pengguna narkoba, akan tetapi lebih kepada aspek pencegahan dan rehabilitasi.