ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU PENDIRIAN
Pasal 1
Media ini bernama Wartakutim.co.id, selanjutnya disebut sebagai Wartakutim.
Pasal 2
Wartakutim berkedudukan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pasal 3
Wartakutim didirikan pada tanggal 22 Agustus 2011, dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas Wartakutim berasaskan kebebasan pers yang bertanggung jawab, profesionalisme, dan independensi.
Pasal 5
Tujuan
- Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
- Mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah dan demokrasi.
- Meningkatkan literasi media masyarakat di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya.
Pasal 6
Fungsi
- Sebagai media informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan hiburan.
- Menjadi sarana publikasi dan advokasi untuk kepentingan masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 7
Anggota Wartakutim terdiri atas wartawan, redaktur, staf redaksi, serta tenaga teknis dan administrasi.
Pasal 8
Setiap anggota wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999.
BAB IV
ORGANISASI DAN STRUKTUR REDAKSI
Pasal 9
Struktur organisasi Wartakutim terdiri dari:
- Pemimpin Umum
- Pemimpin Redaksi
- Redaktur Pelaksana
- Redaktur
- Reporter/Wartawan
- Administrasi dan Teknisi
Pasal 10
Tugas dan wewenang masing-masing posisi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEUANGAN DAN SUMBER PENDANAAN
Pasal 11
Sumber pendanaan Wartakutim berasal dari:
- Pendapatan iklan dan kerja sama publikasi
- Donasi atau hibah
- Kegiatan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno pengurus dengan persetujuan minimal 2/3 anggota tetap.
Pasal 13
Pembubaran media hanya dapat dilakukan jika tidak lagi menjalankan fungsinya secara berkelanjutan dan ditetapkan melalui rapat luar biasa pengurus.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
*BAB I
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 1