Berita

AD/RT Wartakutim.co.id

1112
×

AD/RT Wartakutim.co.id

Sebarkan artikel ini
  1. Pemimpin Umum bertanggung jawab atas kebijakan umum dan pengelolaan kelembagaan.
  2. Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi dan arah pemberitaan.
  3. Redaktur Pelaksana membantu pemimpin redaksi dalam pelaksanaan tugas redaksi harian.
  4. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan penugasan dan kode etik.

 

BAB II

KODE ETIK, SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 2

Setiap anggota wajib menjaga integritas, etika jurnalistik, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Pasal 3

Pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian.

Pasal 4

Penyelesaian sengketa internal diselesaikan secara musyawarah mufakat.

 

BAB III

MASA KERJA DAN PENGANGKATAN

Pasal 5

  1. Pemimpin Redaksi diangkat oleh Pemimpin Umum dengan masa kerja 2 tahun.
  2. Masa kerja dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi atau rapat pengurus.

 

 

Ditetapkan di: Sangatta

Tanggal: 14 Agustus 2021

Pemimpin Umum Wartakutim.co.id

 

 

 

Hasmawati Thamrin