- Pemimpin Umum bertanggung jawab atas kebijakan umum dan pengelolaan kelembagaan.
- Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi dan arah pemberitaan.
- Redaktur Pelaksana membantu pemimpin redaksi dalam pelaksanaan tugas redaksi harian.
- Wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan penugasan dan kode etik.
BAB II
KODE ETIK, SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 2
Setiap anggota wajib menjaga integritas, etika jurnalistik, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Pasal 3
Pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian.
Pasal 4
Penyelesaian sengketa internal diselesaikan secara musyawarah mufakat.
BAB III
MASA KERJA DAN PENGANGKATAN
Pasal 5
- Pemimpin Redaksi diangkat oleh Pemimpin Umum dengan masa kerja 2 tahun.
- Masa kerja dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi atau rapat pengurus.
Ditetapkan di: Sangatta
Tanggal: 14 Agustus 2021
Pemimpin Umum Wartakutim.co.id
Hasmawati Thamrin