WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 tentang Penyampaian Nota Kesepakatan Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait perubahan garis batas antara Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang pada segmen desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, DPRD dan Pemkab Kutim sepakat menolak usulan Pemkot Bontang terkait perubahan garis batas antara kabupaten kutai timur dengan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Menurut Joni, selama ini yang menjadi permasalahan adalah dusun Sidrap desa Martadinata, kecamatan Teluk Pandan yang ingin masuk dalam wilayah kota Bontang. Sementara wilayah tersebut secara geografis daerah tersebut masuk dalam wilayah Kutim namun secara teritorial Sidrap lebih dekat dengan Wilayah Kota Bontang.
Sementara itu bupati Kutai timur, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, langkah pertama yang harus dibenahi adalah administrasi kependudukan yang ada di Dusun Sindrap pasalnya banyak penduduk disana ber KTP non Kutim.
“Saya minta mungkin nanti kita beri batas waktu, jika sepakat dengan DPRD apakah sekian tahun mereka harus sudah pembenahan KTPnya sehingga tidak adalagi orang-orang yang tidak ber KTP Kutim di Desa Martadinata, artinya sudah besar asli penduduk desa tersebut” tuturnya.
Menurut Bupati Kutim dengan pembangunan mereka dorong Camat dengan kepala Desa, dengan program Rp.50.000.000 per RT, serta pembenahan administrasi kependudukan. Dimana ketahui wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata untuk saat ini jumlah penduduknya kurang lebih 5000an. (ADV)