WARTAKUTIM.CO.ID – Pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Selain dalam bentuk uang tunai, bantuan juga berupa kuota internet hingga pelatihan seperti dalam Program Kartu Prakerja.
Fakta di lapangan, masih banyak warga masyarakat yang merasa berhak namun tidak juga masuk dalam list bantuan.
Hal itu sebagaimana dikeluhkan para warganet terkait bantuan sosial (bansos).
Berikut ini beberapa di antaranya:
Lantas, bagaimana cara daftar jadi penerima bansos?
Diketahui, pada 17 Agustus lalu Kementerian Sosial (Kemensos) memperbarui Aplikasi Cek Bansos dengan fitur baru, yakni “usul” dan “sanggah”.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, aktivasi kedua fitur tersebut merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Mensos Risma, dalam acara “Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos” yang digelar secara virtual, 17 Agustus 2021.
1. Unduh aplikasi
Unduh “Aplikasi Cek Bansos” melalui Play Store.
Gunakan kata kunci “Aplikasi Cek Bansos” dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.
Baca juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK