Berita

Kadisnakertrans Sudirman : Kehadiran LKS Tripartit Diharapkan Permasalahan Tidak Sampai Ke PHI

240
×

Kadisnakertrans Sudirman : Kehadiran LKS Tripartit Diharapkan Permasalahan Tidak Sampai Ke PHI

Sebarkan artikel ini
Kehadiran LKS Tripartit Diharapkan Permasalahan Tidak Sampai Ke PHI

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengatakan tujuan dibentuknya, Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kutim guna mengurangi Permasalahan terkait dengan hubungan industrial, antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buru.

“Kehadiran lembaga ini  betul – betul sangat diharapkan Agar permasalahan yang muncul, tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Apalagi harus banding kasasi sampai ke Jakarta,” kata Sudirman ditemui disela-sela kegiatan pembentukan LKS Tripartit Kabupaten Kutim, di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (17/11/2021).

Dengan semakin bertambahnya jumlah perusahaan, akan diikuti bertambah jumlah pekerjaan. Menuntut Disnaker, harus berimprovisasi mencari solusi untuk mengurangi permasalahan hubungan industrial.

“Kalau bisa jangan sampai ke mediasi formal. Namun cukup diselesaikan lewat bipartite dan tripartite. Karena jika sudah masuk diranah mediasi PHI, ini yang banyak masalahnya,” tuturnya.