Kami akan secepatnya memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kutai Timur di sangatta.Mudah-mudahan Bupati dan perangkatnya masih ada waktu untuk mediasi. Kalau ada jalannya kenapa harus ke Pengadilan.
Penjelasan Kepala BAPEMAS
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa H. Yuriansyah bertemu mereka jam 10.00 wita kaitannya ketidak pausan hasil Pilkades Desa Wanasara Kecamatan Muara Wahau
Menurut Yuriansyah kehadiran mereka diruang ini dalam tanda kutip, bahwa kami tidak memberi ruang gerak untuk mediasi dan diskusi. Kami hanya menyampaikan hasil dari keputusan rapat panitia dengan tingkat kabupaten
“Yang jelas bahwa ada dua poin yang dilaksanakan bahwa semua tuntutan yang diinginkan tidak diakomodir atau ditolak”kata tegas Yuriansyah mantan Camat Kecamatan Muara Wahau dan Kabag Kerjasam Setkab .
Jika ada pihak tidak puas dan menamakan pencari keadilan dipersilahkan menempuh melalui jalur-jalur hukum. Nah itu yang kami sampaikan tadi. Kami tidak bisa memediasi karena sudah ada keputusan di kabupaten.
“Insyah Allah tanggal 29 November 2021 akan dilaksanakan pelantikan serentak di Gedung Serba Guna ( GSG) oleh bapak bupati Kutai Timur”katanya
Pada Pilkades Serentak Kecamatan Muara Wahau diikuti enam Desa, masing-masing desa Jak Luay, desa Muara Wahau,Desa Diaq Lay,Desa Wanasari,Desa Wahau Baru,Desa Karya Bhakti dan Desa Long Wehea.(Sapta/liku1)