Wartakutim.co.id, Sangatta – Wakil Bupati Kasmidi Bulang tidak mau main-main, dengan perihal kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur. Hal tersebut terbukti pada saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim pada Kamis (12/5/2022) siang.
Usai semua peserta memasukui forum, Kasmidi lantas naik ke podium dan kemudian menyapa kepada Bupati Ardiansyah Sulaiman, Pj Sekda Yuriansyah, Kepala BKPP Kutim Mislansyah, serta juga kepada seluruh Kepala SKPD, Camat-Camat se-Kutim, maupun para ASN yang hadir dalam acara tersebut.
“Kenapa saya perlu cheklist dengan detail, karena tentunya akan ada dialog mengenai kegiatan ini. Terlebih terbentuknya Tim Pengawasan Internal ini sendiri berdasarkan SK Bupati Kutim Nomor 826/K/198/2022 diman Bupati sebagai penanggungjawab dan saya sebagai Ketua Tim,” ungkap Kasmidi Bulang.
Sementara itu untuk Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua I, Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua II, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai Sekretaris, diikuti Kepala Inspektorat Daerah sebagai Wakil Sekretaris, serta beberapa anggota lainnya.
Wabup menjelaskan tugas tim ini, mulai dari riview, evaluasi, serta kegiatan pengawasan disiplin ASN. Bahkan dalam tim tersebut masuk pula pihak RSUD Kudungga Sangatta dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan bagi ASN dan TK2D, yang menggunakan alasan gangguan kesehatan baik secara fsik maupun mental.