Berita PilihanWarta Parlementeria

DPRD Wujud Manifestasi Kedaulatan Rakyat

120
×

DPRD Wujud Manifestasi Kedaulatan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Dalam praktek ketatanegaraan modern, konsep demokrasi merupakan hal yang lazim ditemukan pelaksanaanya di berbagai nehara di dunia, termasuk di Republik Indonesia. Secara umum konsep demokrasi menentukan, bahwa sumber kekuasaan tertinggi dan kedaulatan negara berada ditangan rakyat.

Dalam pandangan Abdi Firdaus tokoh politisi muda asal Partai Demokrat Kutim, konsep tersebut dalam prakteknya diterjemahkan dalam bentuk lembaga perwakilan rakyat. Bahkan hal ini seringkali disebut sebagai demokrasi perwakilan, yang hadir dari tingkatan pusat hingga ke daerah.

“Itu dapat dilihat dengan adanya DPRD, sebagai perwujudan perwakilan melalui suara rakyat yang ada di daerah. Dimana DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, hingga pengawasan. Ketiga fungsi tersebut merupakan manifestasi masyarakat di daerah” terangnya.

Setiap anggota dewan yang duduk di Gedung Rakyat di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan dan kode etik. Bahkan dalam menjalankan fungsinya, DPRD dilengkapi dengan alat kelengkapan dewan yang salah-satunya ialah Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Bahkan anggota dewan sendiri juga diawasi oleh Badan Kehormatan, terkait kode etik internal DPRD. Dimana BK menjalankan tugasnya jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik, ia merupakan penjaga kehormatan DPRD,” urai anggota Fraksi Demokrat di DPRD Kutim ini.

Tentu ada landasan hukum bagi Badan Kehormatan untuk bertugas menjalankan fungsinya. Seperti yang diatur dalam Pasal 56 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kode etik adalah landasan hukum bagi Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya. (ADV-DPRD/Imr/Wal)