Wartakutim.co.id, Nunukan – Kepolisian Resor Nunukan berhasil mengamankan ribuan kosmetik merk Brilliant dari Malaysia yang tanpa memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Tidak hanya itu, kepolisian setempat berhasil pula mengamankan puluhan karpet asal negeri jiran tanpa cukai.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan ribuan kosmetik ilegal tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di KM Queen Soya saat masih berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan di dermaga tradisional Sungai Lale salo, Kecamatan Sebatik.
“Pengungkapan ribuan kosmetik ilegal ini berhasil kita lakukan saat personel Satreskrim Polres Nunukan bersama personel Beacukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang muatan kapal baik kapal besar maupun kapal tradisional,” ungkap Ricky Hadiyanto kepada awak media, Senin (5/12/2022).
Berawal pada Sabtu lalu, pukul 15.00 Wita. Personel gabungan melakukan pengecekan barang muatan di KM Queen Soya mengamankan 15 karung dan 6 kotak kosmetik tanpa izin edar BPOM sebanyak 10.513 pcs.
Ribuan pcs kosmetik ilegal tersebut akan dikirim ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal. Sementara itu, Ricky menyebut total perkiraan harga kosmetik tersebut mencapai Rp 160 Juta.
Selanjutnya pada Minggu (4/12/2022) pukul 01.00 Wita, polisi yang tengah melaksanakan patroli gabungan bersama Bea Cukai Nunukan dengan sasaran barang-barang yang masuk secara ilegal.
“Saat itu personel melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diangkut oleh kapal tradisional di dermaga tradisional Sungai Lale Salo, Kecamatan Sebatik,” ungkapnya.
hasil patroli tersebut, polisi kembali mengamankan 3 kardus yang berisikan 1.338 pcs kosmetik merk Brilliant dan 8 ball karpet dengan isi sebanyak 40 lembar asal Malaysia. Barang tersebut juga diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia, yang diperkirakan harganya senilai Rp 50 juta.
Dijelaskannya, saat diamankan tidak ada orang yang menguasai barang dimaksud. Hasil interogasi terhadap anak buah kapal (ABK), yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pemilik barang karena hanya berkomunikasi lewat handphone untuk mengantarkan barang tersebut.
Sementara itu, saat nomor tersebut dihubungi oleh personel, nomor tersebut tidak aktif sehingga tidak diketahui siapa yang memberikan perintah untuk mengangkut barang tersebut.
“Total kosmetik Ilegal yang berhasil kita gagalkan yakni sebanyak 11.851 pcs dan diperkirakan kurang lebih senilai dengan Rp 2,10 juta,” ucapnya. (Ben/Imr)