Seorang pria berinisial IPDS (36 tahun) di kabupaten kutai Timur, menipu seorang janda beranak dua.
Modus yang di jalankan pelaku adalah dengan cara mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan JKN atau Jaminnan Kesehatan Nasional milik almarhum suami janda tersebut.
Peristiwa bermula saat tersangka IPDS menawarkan jasa pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dan JKN kepada korban.
Setelah dana cair sebesar 35 juta rupiah dan masuk kerekening korban, tersangka lalu menghubungi korban dengan mengatakan kalau dana yang masuk ke rekening korban merupakan salah transfer dari salah satu dealer mobil.