Berita PilihanEkonomiKaltim

Hadi Mulyadi : Yang Penting Dananya Bermanfaat untuk Masyarakat Kaltim

300
×

Hadi Mulyadi : Yang Penting Dananya Bermanfaat untuk Masyarakat Kaltim

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Samarinda – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebutkan, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dimana Pergub ini merupakan, turunan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Hal ini ditegaskan Hadi Mulyadi pada Rakor dan Sosialisasi Pergub Nomor 34 Tahun 2023, di Hotel Fugo Samarinda Senin (14/8/2023).

Ada kewajiban perusahaan-perusahaan PKB2B yang telah berubah izinnya, untuk membayarkan keuntungan bersihnya 10 persen yang terdiri dari, 4 persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah. Dimana 6 persen ini dibagikan 1,5 persen untuk pemerintah provinsi. 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai pemerataan.

“Yang paling penting, kita semua memastikan bahwa penerimaan dana ini bermanfaat untuk masyarakat Kalimantan Timur,” ungkap Wagub.

Beliau juga mengapresiasi Bapenda Kaltim yang menginisiasi dan menyosialisasikan Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023, dengan memberikan informasi secara baik kepada perusahaan-perusahaan, sehingga perusahaan di Kaltim bisa membayarkan kewajibannya yang telah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2022.

“Oleh karena itu, sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 ini sangat penting, untuk diketahui oleh perusahaan-perusahaan di Kaltim, agar dapat membayarkan kewajiban yang nantinya akan dipergunakan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tandas Hadi Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan informasi dan membangun kesepahaman atau persamaan persepsi antara Pemprov Kaltim, Pemerintah kabupaten kota se-Kaltim.

“Bahwa terdapat pembagian sebesar 6 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota lainnya sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama,” kata Ismiati. (*/Wal)