“Oleh karena itu banyak masyarakat yang tidak mau mengambil sertifikasi tersebut, dimana kuota untuk masyarakat Kukar adalah sebanyak 2000-3000 orang,” katanya.
Sunggono menambahkan pada saat rekrutmen pejabat di IKN, secara khusus untuk PNS Kukar tidak mendapatkan kuota prioritas, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi untuk IKN.
Bahkan, wilayah deliniasi yang berkurang berdampak pada penduduk yang berkurang sehingga berefek negatif pada pengurangan anggaran sebesar 74,6% yang berasal dari Dana Bagi Hasil pada 5 Kecamatan tersebut.
Infrastruktur dan aset yang sudah banyak dibangun, sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah pusat, apakah nantinya akan dikonversi atau dikompensasi.
Sementara itu, Poltak menuturkan jika masyarakat sampai saat ini masih belum dilibatkan dalam proses pembangunan IKN. Hal ini tampak dari berbagai keluhan yang disampaikan ke media, masyarakat memiliki perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat terkait peran serta masyarakat dalam pembangunan IKN.
“Model partisipasi aktif diciptakan untuk meningkatkan dialog warga dengan pemegang kekuasaan untuk memfasilitasi keterwakilan warga negara dalam proses partisipasi dan untuk meningkatkan interaksi antara warga negara dengan administrator. Penelitian ini nantinya diharapkan memperkaya khasanah teori partisipasi masyarakat dalam pembangunan, khususnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan IKN,” sambungnya. (Pro3/Wal)