Wartakutim.co.id, Sangatta – Terkait perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal dengan PT Telen Prima Sawit pada Kamis (14/9/2023) lalu di DPRD Kutim.
Wakil Ketua II DPRD Arfan meminta pihak Komisi B DPRD Kutim Bidang Perekonomian dan Keuangan agar memeriksa perihal status jalan yang dipergunakan oleh perusahaan sawit tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Mengingat Kades Benua Baru yakni Benni meminta agar PT Tellen Prima Sawit untuk tidak menggunakan jalan umum milik Desa Benua Baru bagi aktifitas angkutan tandan buah segar dari kebun benua baru estate (BBE) menuju pabrik.
“Kita meerima tamu yakni salah-satu Kades dari Muara Bengkal. Dimana ia meminta untuk difasilitasi terkait penggunaan jalan oleh PT Telen Prima Sawit, dengan panjang jalan kurang lebih mencapai 8 Km,” terang politisi Nasdem tersebut saaat ditemui usai RDP.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, diterangkannya jika teman-teman di DPRD menanyakan bagaimana status jalan tersebut. Apakah statusnya jalan umum, atau jalan perusahaan.
“Dari keterangan Kades, jalan tersebut sudah lama dipergunakan dan APBD sudah masuk dijalan tersebut. Termasuk pula multiyears,” terang Arfan saat ditemui sejumlah wartawan.
Diterangkannya lebih lanjut, jika dalan paparan Kades jalan tersebut melintasi pula pada depan RSUD Muara Bengkal yang dibangun pemerintah. Untuk itu dirinya meminta kepada kawan-kawan di Komisi B DPRD Kutim untuk menindaklanjutinya.
“Saya tugaskan kawan-kawan di Komisi B untuk mengechek di Dinas PUPR. Apakah statusnya jalan umum atau bukan. Yang jelas jika statusnya jalan umum, kita minta perushaan untuk mengurus izin lintas, jika tidak pasti ada yang dilanggar,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kutim. (Jun)