Berita

Perda No. 21 Tahun 2021: Langkah Nyata DPRD Kutim dalam Menjamin Akses Keadilan bagi Warga

480
×

Perda No. 21 Tahun 2021: Langkah Nyata DPRD Kutim dalam Menjamin Akses Keadilan bagi Warga

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2021 dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Menurut Basti, Perda ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga, terutama yang berada dalam kondisi rentan, dapat mengakses layanan hukum dan keadilan tanpa diskriminasi.

Basti menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum yang adil dan merata. “Perda Nomor 21 Tahun 2021 ini menjadi landasan bagi kita semua dalam memastikan bahwa setiap warga negara, terutama yang kurang mampu, mendapatkan hak-haknya di mata hukum. Ini bukan hanya tentang memberikan perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa menjamin keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Basti saat ditemui di Kantor DPRD Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (18/08/2024).

Perda ini, lanjut Basti, mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya ketidakadilan akibat perbedaan status ekonomi. “Banyak masyarakat yang selama ini merasa takut atau enggan untuk mencari keadilan karena terkendala oleh biaya. Dengan adanya Perda ini, kita berharap tidak ada lagi warga yang merasa terpinggirkan dalam proses hukum,” tambahnya.

Selain itu, Basti juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini kepada masyarakat luas. Menurutnya, banyak warga yang belum mengetahui adanya aturan ini sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Perda ini tidak akan efektif jika masyarakat tidak mengetahui atau memahami isinya. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk aktif melakukan sosialisasi, terutama di daerah-daerah yang akses informasinya masih terbatas,” kata Basti.

Basti Sangga Langi menutup pernyataannya dengan harapan agar Perda Nomor 21 Tahun 2021 ini dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik sehingga tujuan utama dari regulasi ini, yaitu memberikan akses keadilan yang merata, bisa tercapai. “Kami di DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan Perda ini dan memastikan bahwa setiap warga Kutai Timur bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (adv)