WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-33 masa sidang ke III tahun 2024, dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) pada Selasa (12/08/2024) malam. Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses penyesuaian anggaran, yang dilakukan setiap tahun sebagai respons terhadap perubahan kondisi dan prioritas pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, S.Sos., menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS merupakan hasil dari pembahasan yang intensif antara pihak legislatif dan eksekutif. Nota Kesepakatan ini menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk tahun anggaran yang berjalan.
“Rapat paripurna ini adalah momen penting di mana kita menyepakati perubahan kebijakan anggaran yang telah melalui berbagai proses diskusi dan evaluasi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” ujar Joni.
Joni menambahkan bahwa perubahan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prioritas utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa semua pihak harus terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan perencanaan dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, Sementara DI pihak DPRD Kutim di hadiri wakil ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Wakil Ketua II Arpan dan dihadiri sebanyak 33 orang anggota DPRD Kutim
Penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ini menandai dimulainya tahapan akhir dalam penyusunan APBD-P Kabupaten Kutai Timur, yang nantinya akan diimplementasikan (adv)