SANGATTA – Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kutai Timur (Kutim) Tahun 2025 masih jauh dari kata mulus. Hingga pertengahan Agustus, DPRD Kutim belum menerima draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, lantaran keterlambatan berisiko menunda siklus anggaran daerah yang seharusnya sudah berjalan.
Kondisi tersebut mengemuka dalam rapat paripurna ke-52 DPRD Kutim yang dihadiri 28 legislator. Suasana sidang sempat memanas ketika sejumlah anggota dewan mendesak kepastian jadwal pembahasan APBD-P 2025. Mereka menilai lambannya penyampaian dokumen berpotensi mengganggu jalannya pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah.
Menanggapi hal itu, Pemkab Kutim melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten, Sudirman Latief, menyebut keterlambatan bukan tanpa alasan. Ia menegaskan prinsip kehati-hatian menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam menyusun APBD-P.
“Pemerintah daerah berkomitmen agar APBD Perubahan yang nantinya disahkan benar-benar disusun secara cermat, akurat, dan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan. Prinsip kehati-hatian ini kami pegang agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Sudirman.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya penyesuaian di tingkat nasional ikut berpengaruh terhadap proses penyusunan anggaran di daerah. Menurutnya, kebijakan efisiensi fiskal pusat membuat Pemkab Kutim harus mengocok ulang struktur anggaran, agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Meski proses dianggap lamban, Sudirman memastikan pelayanan publik dan program rutin pemerintah tidak akan terganggu. Ia menegaskan, roda pemerintahan tetap berjalan normal meski APBD-P belum diketok.
“Meskipun ada molor, kegiatan rutin pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan normal. Tidak ada yang terhambat,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kutim berharap pemerintah daerah segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS, sehingga pembahasan bersama legislatif dapat digelar dalam waktu dekat. Harapannya, APBD-P 2025 bisa segera ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan prioritas pembangunan maupun aspirasi masyarakat.











