KUTAI KARTANEGARA – Upaya Polres Kutai Kartanegara dalam memutus jaringan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial AE (40) dan MIA (29) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba saat beraksi di Kecamatan Loa Kulu, Rabu (20/8/2025) malam. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 11,40 gram.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga. Saat diberhentikan, keduanya yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi KT 2952 FN sempat membuang bungkusan plastik. Namun, setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi 10 bungkus sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Jongkang dan Loa Kulu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dalam pengejaran, salah satu pelaku mencoba membuang barang bukti. Setelah dicek, isinya sabu dengan berat total 11,40 gram serta ditemukan satu timbangan digital,” jelas AKP Suyoko.
Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, satu unit sepeda motor, serta satu ponsel yang diduga kuat dipakai untuk bertransaksi. Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Suyoko menegaskan bahwa Polres Kutai Kartanegara akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. “Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
musnah pengedarnya jangan yg kecil2 aja