Berita Pilihan

Ketua DPRD Kutim Nilai Rotasi Pejabat Eselon Dua Wajar, Sepenuhnya Hak Bupati

932
×

Ketua DPRD Kutim Nilai Rotasi Pejabat Eselon Dua Wajar, Sepenuhnya Hak Bupati

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Jimmi menanggapi rotasi sejumlah pejabat eselon dua yang dilakukan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada Jumat (22/8/2025) dengan santai. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan hal lumrah dan menjadi kewenangan penuh kepala daerah.

“Selama tidak menyalahi aturan yang berlaku, saya kira mutasi ini hal yang wajar. Itu hak prerogatif Bupati,” ujar politisi PKS tersebut usai menghadiri pelantikan di Kantor Bupati Kutim.

Terkait sorotan mengenai waktu pelantikan yang dianggap terlalu cepat, Jimmi menilai keputusan itu sudah melalui pertimbangan matang. Ia menyebut, Bupati telah memenuhi syarat waktu karena pelantikan rotasi dilakukan lebih dari enam bulan sejak dirinya resmi menjabat pada 20 Februari lalu.

“Tidak ada masalah. Pasti Bupati sudah menyiapkannya dengan matang. Lagipula ini sudah lewat dari enam bulan sejak pelantikan, meski hanya berbeda dua hari dari hitungan minimal,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/299/BKPSDM-MUT tertanggal 24 Juli 2025, sejumlah pejabat dilantik pada posisi baru. Di antaranya Hj. Sulastin menjabat Kepala BPBD, Poniso Suryo Renggono sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Joko Suripto dipercaya memimpin Inspektorat, Aji Wijaya Efendie menempati posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Juliansyah memimpin Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Selain itu, Noviari Noor dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sementara Zubair ditunjuk sebagai Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan, serta Muhammad Idris Syam mengisi jabatan Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Administrasi Umum.