Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan penyidik resmi menahan tersangka berinisial DDW. Dari hasil penyidikan, DDW diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing.
“Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2014 ketika Rudy mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Melalui koleganya, Iwan Chandra, permohonan itu kemudian diproses dengan syarat adanya fee yang diminta oleh pihak tertentu sebelum disetujui oleh gubernur saat itu, Awang Faroek Ishak.
Dalam prosesnya, DDW diduga ikut mengatur pertemuan dengan pihak ROC untuk membicarakan fee pengurusan izin tersebut. Awalnya, nominal yang diajukan sebesar Rp1,5 miliar. Namun, DDW meminta agar jumlahnya dinaikkan menjadi Rp3,5 miliar. Akhirnya disepakati pembayaran Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan Rp500 juta dalam pecahan mata uang yang sama melalui perantara bernama Sugeng.
Setelah transaksi berlangsung di sebuah hotel di Samarinda, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK enam IUP yang diserahkan oleh orang dekat DDW. Belakangan, DDW masih meminta tambahan fee, namun tidak dipenuhi oleh pihak ROC.
Selain DDW, Asep mengungkapkan bahwa tersangka Rudy telah lebih dulu ditahan, sedangkan Awang Faroek tidak lagi diproses lantaran sudah meninggal dunia.
Atas perbuatannya, DDW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











