SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Pama Persada Nusantara (PAMA), khususnya pada penerapan sistem Operator Performance Assessment (OPA) di lokasi kerja PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sistem tersebut dinilai menimbulkan polemik di kalangan pekerja karena dianggap tidak sepenuhnya memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Perhatian ini tampak jelas digelar saat rapat koordinasi manajemen antara PT PAMA dengan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim, perwakilan serikat pekerja, serta sejumlah mantan karyawan PAMA. Rapat yang berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (13/11/2025) tersebut membahas laporan dari salah satu pekerja, Edi Purwanto, yang mengaku menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) karena dinilai melanggar ketentuan jam istirahat berdasarkan hasil pemantauan sist
Menurut keterangan Edi, dirinya dianggap tidak memenuhi standar jam tidur minimal enam jam sebelum bekerja, sebagaimana yang diatur dalam sistem tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan dapat menimbulkan tekanan m
Menyanggapi hal tersebut, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Distransnaker Kutim akan mengambil langkah-langkah yang berimbang. Pemerintah, katanya, tidak akan memihak salah satu pihak, tetapi akan memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Kami ingin semua pihak merasa adil. Kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja harus dikaji ulang bersama. Prinsipnya, kesejahteraan dan keselamatan pekerja tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya
Distransnaker Kutim juga menegaskan telah mengeluarkan anjuran resmi kepada pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kembali pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang terlibat kasus tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta agar sistem OPA dievaluasi secara menyeluruh, agar penerapannya tidak merugikan pi
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Jimmy juga menambahkan bahwa keberadaan teknologi seperti OPA seharusnya digunakan untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa menyumbangkan hak-hak dasar tenaga kerja. Ia berharap ada keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindung











