Berita Pilihan

Dapur Tak Perlu Terpisah: Dinkes Kutim Permudah Izin PIRT, Hapus Miskonsepsi Dapur Khusus UMKM

108
×

Dapur Tak Perlu Terpisah: Dinkes Kutim Permudah Izin PIRT, Hapus Miskonsepsi Dapur Khusus UMKM

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim) kini tak perlu lagi khawatir dengan proses perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim secara proaktif meluruskan miskonsepsi utama yang selama ini menjadi momok, yakni anggapan wajibnya memiliki dapur produksi yang terpisah dari dapur rumah tangga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kutim, Sumarno, memastikan bahwa informasi tersebut tidak berlaku secara universal bagi seluruh skala usaha. Ia menegaskan bahwa keharusan memisahkan dapur dari ruang rumah tangga hanya ditujukan bagi usaha yang telah mencapai skala besar, memiliki jumlah pekerja yang signifikan, atau produknya memiliki tingkat risiko kesehatan yang tinggi.

“Kalau usahanya masih kecil, tidak perlu harus terpisah dari dapur rumah. Yang penting memenuhi syarat kesehatan, kebersihan lingkungan, dan standar lain. Kalau hasil pengecekan sesuai, kami berikan rekomendasi ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujar Sumarno, menjelaskan bahwa tim kesehatan lingkungan (Kesling) dari Puskesmas adalah pihak yang melakukan pengecekan awal.

Tim Kesling Puskesmas melakukan pengecekan rutin di berbagai lokasi, mulai dari warung makan, kantin sekolah, hingga usaha pangan rumahan. Penilaian tersebut menjadi dasar utama kelayakan untuk diterbitkannya rekomendasi PIRT.

“Dari situ kita bisa lihat, apakah layak direkomendasikan atau tidak,” jelas Sumarno.

Sumarno mengakui bahwa untuk jenis usaha berisiko tinggi, misalnya produksi tahu, tempe, atau minuman kemasan, persyaratan perizinan memang lebih ketat. Selain itu, usaha dengan jumlah pekerja yang sudah belasan orang dinilai sudah ideal untuk memiliki dapur produksi khusus demi menjamin standar kebersihan dan keamanan pangan.

“Kalau sudah besar tapi masih pakai dapur rumah, itu bisa berisiko,” tambahnya.

Sumarno menegaskan, Dinkes Kutim tidak pernah mempersulit pelaku UMKM dalam pengurusan izin. Sebaliknya, pihaknya berupaya memberi pendampingan teknis, termasuk terkait standar air bersih, sanitasi, hingga pengecekan rutin kualitas air.

“Kami beri solusi, bukan hambatan. Misalnya soal air, kami arahkan untuk cek berkala, termasuk pH-nya,” katanya.

Dengan pelurusan informasi ini, Dinkes berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk mengurus izin PIRT dan dapat menjalankan usaha pangan rumahan secara lebih aman dan sesuai standar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM Kutim di sektor pangan.