JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memerjelas aturan terkait ketentuan bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, belum mengatur lebih tegas jika kepala daerah mundur sebelum pilkada, apakah dimungkinkan anggota keluarganya maju sebagai calon kepala daerah.
“Kalau membaca teks undang-undang dan penjelasannya, (terkait syarat calon kepala daerah,red) hanya terkait petahana (belum menjelaskan lebih rinci jika kepala daerah mundur sebelum pilkada, red),” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (27/2).
Mantan Komisioner Jawa Barat ini menjelaskan hal tersebut, menanggapi rumor Isran Noor mundur dari jabatan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur demi meloloskan istrinya yang akan maju sebagai calon bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang.
Menurut Ferry, guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, KPU berencana merinci lebih jauh syarat calon kepala daerah dalam Peraturan KPU. “Ini akan diatur teknis di PKPU,” ujarnya.
Bupati Kutai Timur Isran Noor diketahui resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, Kamis (26/2).Padahal masa jabatannya secara resmi baru berakhir Februari 2016 mendatang.
“Atas kehendak sendiri, saya menyatakan mundur dan berhenti sebagai bupati Kutai Timur,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Pengunduran diri Isran Noor tertuang dalam surat Nomor: 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.(gir/jpnn)
Sumber : JPNN.com