Kubar

PT Farinda Bersaudara Akhirnya Menyetor Rp 3 M ke BPJS

479
×

PT Farinda Bersaudara Akhirnya Menyetor Rp 3 M ke BPJS

Sebarkan artikel ini

0206_Roland-TampubolonSendawar, Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Farinda Bersaudara akhirnya menyetor kewajibannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bongan itu, membayarkan pertanggungan BPJS ke rekening atas nama 134 mantan karyawannya. Uang tersebut adalah hak dari mereka yang telah bekerja selama ini di anak perusahaan PT Teguh Swakarsa Sejahtera.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat, Roland Tampubolon, membenarkan jika Farinda Bersaudara telah membayar kewajibannya. Setelah dimediasi oleh Disnaker Kubar pada 7 April lalu, terkait kisruh Farinda Bersaudara dengan mantan karyawannya. Sepekan setelahnya, perusahaan memenuhi kewajibannya dan menyetorkan seratus persen uang BPJS tersebut. “Nominalnya bervariasi, dari Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. Totalnya sekitar Rp 3 miliar,” katanya.

Roland mengungkapkan, selain kewajiban BPJS, 134 karyawan tersebut juga menuntut uang gaji dan uang jasa atau pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Karena mediasi mengalami kebuntuan, maka Disnaker Kubar mengeluarkan keputusan, agar kedua pihak melanjutkan mediasi ke Disnaker Provinsi Kaltim di Samarinda.  “Untuk uang pesangon memang belum dibayar. Kedua pihak belum ada kesepakatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Farinda Bersaudara kerap berselisih dengan warga di daerah operasionalnya sejak masuk di Kubar. Misalnya, warga Transmigrasi di Kampung Jambuk Makmur, Bongan, yang dihuni warga transmigrasi program penempatan tahun 1995/1996 dengan penempatan 500 KK. Yang masuk dalam program proyek pembinaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat itu), kini menempati unit pemukiman transmigrasi bernama Resak III. Klaim warga, tanah telah bersertifikat resmi dari pemerintah. Tapi dimanfaatkan oleh Farinda Bersaudara.

Ketika itu, setiap KK diberi jatah tunjangan hidup selama satu tahun, sarana pertanian, rumah satu unit beserta fasilitasnya oleh Pemerintah Pusat. Fasilitas lainnya adalah lahan pekarangan 5.000 meter persegi. Kemudian Lahan Usaha I seluas 5.000 meter persegi dan Lahan Usaha II diberi 10.000 meter persegi yang telah disertifikat.

Sedangkan daerah asal para transmigran dari berbagai daerah. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT dan sebanyak 100 KK adalah penduduk lokal. Sejak tahun 2007, warga setempat sebagai petani merasa dirugikan. Karena Lahan Usaha II seluas 447 hektar saat ini telah jadi kebun sawit Farinda Bersaudara. Dikuasai masyarakat hanya ada 53 hektar dan areal sawah di blok A dan C tidak berfungsi.

Demikian juga dengan warga Kampung Muara Gusik. Farinda Bersaudara disebut ingkar janji atas 20 persen kebun plasma dari 2.534 hektare lahan yang dibuka. Namun realisasinya, Farinda Bersaudara hanya membuka lahan perkebunan seluas 1.635 hektare dimulai 2008. Saat itu lahan plasma yang dijanjikan kepada warga seluas dua hektare per KK. “Tuntutan kami yang menguatkan warga sebagai penuntut plasma, berdasarkan surat nota kesepahaman nomor: 101/FB-KGS/VII/2007,” jelas Petinggi Muara Gusik, Herman A.

Seluruh klaim tersebut dibantah pihak perusahaan, melalui Regional Manager Farinda Bersaudara, Edi Iriansyah.  Tuntutan warga tersebut atas lahan 448 hektar disebut tidak benar. Sebab, di antara lahan ada sekitar 100 hektar yang merupakan perkebunan plasma perusahaannya. Lahan yang dituntut disebut lahan hutan belukar yang tidak pernah dikerjakan. Juga tidak disertai bukti keabsahannya berupa sertifikat. Hanya ada nomor sertifikat berikut petanya, dan tidak ada bentuk fisik berupa sertifikat sebenarnya. “Meski demikian, perusahaan berinisiatif dan punya niat baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya melalui Penasehat Hukum, Junaidi.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 4B, Kota Samarinda, juga mengklaim lahan disengketakan itu. Menurut Iriansyah, Hak Guna Usaha TSS terbit pada Juli 2005 untuk lahan seluas 10.282 hektar di Kecamatan Jempang dan Bongan. Dari luas itu, lahan yang sudah dibersihkan dan siap ditanami seluas 2.000 hektar. Yang sudah ditanami 1.400 hektar dan 400 hektar di antaranya adalah kebun plasma untuk petani sekitar.

“HGU Farinda terbit pada November 2009 pada lahan seluas 12.093 hektar di Bongan. Lahan yang sudah dibersihkan seluas 6.500 hektar. Dan telah ditanami 4.700 hektar dengan 700 hektar di antaranya berupa kebun plasma,” katanya.    #M Imran/Sonny Lee Hutagalung

Sumber : Kabarkubar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.