WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, kembali mengamankan seorang pemuda pengedar shabu di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Kamis (9/2/2017) kemarin.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingin Kasat Narkoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf menyebutkan, tersangka berinisial JM (26) diringkus sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Pipa desa Martadinata, kecamatan Teluk Pandan, Kutim
Penangkapan warga desa Salo cela kecamata Muara Badak Kab. Kutai Kertanegara in, kata Rauf, berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat di wilayah tersebut.
“Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Pipa sering terjadi transaksi nakotika jenis sabu, kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 01.00 wita Unit Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan satu org an. JM yg sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya sdra AN di Jalan Pipa desa Martadinata, kecamatan Teluk Pandan, Kutim,”terangnya.
Dia menambahkan, awalnya JM bersama temannya AN sempat melarikan diri dengan menggunakan motor yang dikendarainnya. Tetapi, tidak lama kemudian tersangka akhirnya dapat diamankan tim Sat Reskoba Polres Kutim.
Dijelaskan, saat digeledah diseluruh tubuh tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti. Pasalanya barang bukti tersangka sudah dibuang disekitar tempat tersangka diringkus. Namun, berkat kejelihan aparat Sat reskoba, pihaknya berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu 1 poket seberat 5 gram disekitar TKP. (wal)
Leave a Reply