WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerbitkan sebanyak 677 Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak dibawah 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Demikian di sebutkan Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian disaat ditemui awak media usai melaunching KIA di gedung Meranti kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Rabu (10/5/2017).
Dikatakannya, pihaknya telah melaunching penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA). Launching dilakukan di ruang Meranti Kantor Bupati Kutim. Launching KIA, juga dirangkai sosialisasi kepada perwakilan elemen masyarakat, dengan menghadirkan pembicara dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut Ia menambahkan, Disdukcapil sudah sangat siap dalam penerapan KIA atau yang biasa di kenal masyarakat sebagai KTP anak tersebut.“Bahkan pencetakan KIA sudah dimulai sejak bulan April kemarin. Meskipun baru hari ini (Kemarin,Red) launching dilakukan secara resmi,” katanya
Saat ini kata Ia, Disdukcapil Kutim sudah menerapkan, jika ada masyarakat yang mengurus akta kelahiran, maka akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru yang sudah ditambahkan anak, kemudian Akta kelahiran dan KIA bagi anak tersebut,”terangnya
“Sementara bagi masyarakat yang hanya mengurus perubahan KK, akan dilihat apakah memiliki tanggungan anak dan belum mempunyai KIA. Jika si anak belum memiliki KIA maka Disdukcapil akan langsung mencetakkan KIA bagi anak tersebut,”terangnya
Ia menambahkan, Disdukcapi memiliki stok blangko KIA sebanyak 10.000 lembar kartu dan Jumlah ini juga akan bertambah seiring datangnya bantuan blanko KIA sebanyak 20.000 lembar kartu dari pusat.
“Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk bisa melaporkan anak-anaknya yang masih balita hingga usia sekolah ke Disdukcapil Kutim, untuk nantinya dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Pembuatan KIA ini, gratis,” katanya (WAL)