WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ismunandar , telah menginstruksikan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim untuk melakukan evaluasi ulang pemberian nomor register Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Hal ini dilakukan Pemkab Kutim untuk mencegah terjadinya kasus jual beli SK dan pengangkatan dan SK ganda TK2D. Selain itu Ismunandar juga memerintakahkan untuk mengevaluasi penempatan TK2D di lingkungan pemkab Kutim.
Bupati Ismunandar, mengaku mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan adanya jual beli SK pengangkatan TK2D. “ini masih kita selidiki dan mencari bukti bukti dilapangan,”terang bupati yang akrab disapa Ismu ini.
Ditegaskan, pendataan ini akan mulai dilaksanakan pada bulan depan. “Berarti ada dua orang yang berbeda namun diketahui terdata menggunakan nomor register TK2D yang sama,”katanya.
Karenanya, lanjut Ia selain melakukan koordinasi dengan badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan Kutim, kedepan seluruh proses penerbitan SK TK2D kutim akan ditandatangani langsung oleh Sekda Kutim bukan lagi di dinas.
Terkait perkembangan pemeriksaan terhadap dugaan adanya jual beli sk tk2d, Ismu mengatakan prosesnya terus berjalan. Namun memang karena pembuktiannya sangat sulit maka pihaknya sukar mengungkap kebenarannya.
“Yang terpenting adalah jangan sampai kesempatan yang diberikan kepada para honorer yang sudah lama mengabdi di pemkab kutim namun belum juga memiliki kejelasan status, kemudian peluang ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk melakukan jual beli SK TK2D yang sebenarnya sudah ada.
Lebih lanjut Ismu mengaku merasa kecewa dengan kejadian tersebut. yang semula memang memiliki niat baik agar pekerja honorer lokal tersebut bisa diangkat menjadi honorer resmi pemerintah.