Berita

Bupati Instruksikan PNS dan TK2D, Tidak Keluar Kutim

227
×

Bupati Instruksikan PNS dan TK2D, Tidak Keluar Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Menyambut pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73 yang jatuh pada hari Jum’at 17 Agustus 2018, Bupati Ismunandar keluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) agar tidak meninggalkan atau keluar kota hingga pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Kemerdekaan dan Penurunan Bendera Merah Putih dilakukan.

Instruksi tersebut bertanggal 13 Agustus 2018, dengan tembusan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Kantor, hingga Kepala Bagian dan Camat-Camat se-Kutai Timur. Instruksi bernomor 003.1/321/Pem.I tersebut, ditembuskan pula pada Eselon II, III, dan IV agar dapat melaksanakan empat poin instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati.

Isinya pertama ialah, tidak boleh meninggalkan tempat (Sangatta, red) pada tanggal 17 Agustus 2018. Poin kedua, Kepala Dinas/Badan diminta agar memerintahkan seluruh Pejabat/PNS/TK2D dilingkungan unit masing-masing untuk menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik HUT Kemerdekaan RI ke-73 dan Upacara Penurunan Bendara yang dipusatkan di lapangan kantor Bupati di Bukit Pelangi.