WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) beri kabar gembira kembali, selain gaji ASN dan TK2D dibayar hingga bulan 12 tahun ini (2019), ternyata insentif pegawai Kutim juga. Semua itu dibayarkan melalui APBD perubahan.Karena selain hak, hal tersebut juga berpengaruh pada semangat pelayanan yang dijalankan oleh aparatur pemerintahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa menyatakan, walapun dana kurang salur ditransfer pusat pada bulan Juli ini. Tidak berpengaruh pada keterlambatan pembayaran gaji dan insentif pegawai hingga sampai proses pengesahaan APBD-P sebelum pelantikan DPRD yang baru.
“Kalau masalah gaji dan instentif pegawai nggak usah resah apalagi sampai khawatir,” ucap Musyaffa saat dikonfirmasi awak media, Selasa(2/7/2019)
Ia menambahkan, karena dalam waktu dekat anggaran segera disahkan dalam APBD perubahan 2019, pastinya sebelum 14 Agustus 2019. Yakni sebelum anggota periode yang baru dilantik. Dirinya menyatakan semua penganggaran gaji TK2D dan insentif pegawai sudah seharusnya Pemkab Kutim anggarkan.
“APBD perubahan sudah harus disahkan anggota DPRD periode 2014-2019 kemudian dimasukan semua penganggaran gaji ASN dan TK2D serta dan insentif pegawai selama 12 bulan (1 tahun),” tuturnya.
Musyaffa berharap, semoga saja dengan adanya kabar baik ini mampu meningkatkan kembali gairah, semangat bekerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kutim.(hms7)