BeritaWarta Parlementeria

Uce Prasetyo dan Anjas Jadi Pimpinan DPRD Sementara

537
×

Uce Prasetyo dan Anjas Jadi Pimpinan DPRD Sementara

Sebarkan artikel ini
Uce Prasetyo (kedua dari kiri)

SANGATTA – Sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dirumuskan dan diputuskan dalam waktu satu bulan kedepan usai pelantikkan anggota DPRD Kutim periode 2019-2024. Maka Uce Prasetyo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Sayid Anjas dari Partai Golkar, ditunjuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Kutim.

Uce Prasetyo mengaku jika pihaknya sebagai pimpinan sementara DPRD Kutim, bertugas untuk menyelesaikan beberapa agenda. Mulai dari pembentukan Tata-Tertib (Tatib) DPRD Kutim, pembentukan fraksi, serta yang paling penting ialah pelantikkan pimpinan definitif DPRD Kutim nantinya.

“Kami atas nama anggota DPRD Kutim memohon dukungan dan doa, agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. Terlebih dinamika dalam berpendapat dalam setiap pembahasan untuk mensuarakan aspirasi masyarakat, tentunya melalui dinamika yang luar biasa dan hal itu merupakan hal biasa,” jelasnya saat memberikan sambutan sebagai Ketua DPRD Sementara.

Sementara itu, Bupati Ismunandar saat membacakan sambutan Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa fungsi anggota legistatif ada tiga. Yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Nampak anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 mendapatkan ucapan selamat dari para kolega.