Berita PilihanHukum Dan KriminalKaltim

Pengedar Sabu 1,65 Gram di Sangatta Selatan Ditangkap Polisi

505
×

Pengedar Sabu 1,65 Gram di Sangatta Selatan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka FPS saat diperiksa polisi

SANGATTA – Jajaran Polres Kutai Timur, dalam hal ini Unit Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu di wilayah Kampung Tengah, Sangatta Selatan pada Senin (14/10) lalu. Penangkapan pengedar sabu berinisial FPS dilakukan pada pukul 23.00 Wita di Jl. Gg. Masjid Arahman Ds. Singa Geweh.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim pada tersangka, ditemukan 2 buah poket kecil yang disimpan dalam kantong celana sebelah kanan di dalam bungkus rokok.

“Pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pula 3 poket kecil sabu dibawah kolong tempat tidur, dalam kotak perhiasan kecil warna hitam. Dengan jumlah berat keseluruhan 1,65 gram, beserta plastik pembungkus yang diakui miliknya,” ungkap Kasatreskoba.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Kutai Timur, di kompleks perkantoran Bukit Pelangi Sangatta. Akibat pertbuatannya, FPS dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Barang bukti secara keseluruhan yang didapatkan Unit Opsnal Sat Resnarkoba, yakni 5 poket sabu dengan berat sebesar 1,65 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 unit handphone, kotak rokok dan kotak perhiasan warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu,” tegas Kasatreskoba Iptu Chandra Buana. (Arso)