Berita PilihanNasional

Omnibus Law Jerat Buruh, Organisasi Mahasiswa dan Buruh Turun Aksi

350
×

Omnibus Law Jerat Buruh, Organisasi Mahasiswa dan Buruh Turun Aksi

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Ratusan orang massa aksi turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja), kerja yang dianggap bukan cara terbaik dalam meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Demonstrasi dilakukan massa aksi yang berasal dari GMNI, SBSI, SPSI, PPMI, dan SPSM.

Adapun perwakilan setiap Organ Aksi bergantian menyampaikan orasi, dari GMNI Bung Agis, SPSI diwakili Yunus, dan SPSM diwakili Hady, serta SBSI diwakili Andre. Aksi yang dilakukan terkait Omnibus Law dilakukan di Simpang Tiga Jl AW. Syahranie eks Jl Pendidikan lalu berlanjut ke DPRD Kutai Timur di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi pada Kamis (23/1/2020).

Ada enam hal mendasar yang menjadi target operasi Omnibus Law, Pertama menghilangkan upah minimum. Dimana pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka masuk dalam upah perjam. Sehingga saat pekerja sakit, menjalankan ibahadah, cuti melahirkan, maka upahnya tidak lagi dibayar, karena pada saat itu tidak dianggap bekerja.