WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menjadwalkan Sidang Paripurna Penyampaikan Pandangan Fraksi atas Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutim, Senin (14/6/2021).
Kelima raperda itu antaranya lain Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Raperda Pembentukan 11 Desa. Ditambah dua raperda perubahan Perda Nomor 10 dan 9 tahun 2012.
Adapun agenda rapat paripurna terkait Raperda ketenagakerjaan yaitu penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan.
Selain penyampaian pandangan fraksi, terdapat agenda penyampaian tanggapan Bupati Kutim atas pandangan fraksi DPRD Kutim. Tanggapan kepala daerah ini ditujukan pada pandangan fraksi atas Raperda Perubahan Perda Nomor 10, 9 dan 8 tahun 2012 tentang retribusi dan pembahasan Raperda tentang Pembentukan 11 Desa.
Adapun 11 desa yang akan dibentuk berdasarkan draf dalam Raperda tersebut antara lain, Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara.