SANGATTA, wartakutim.com – Bupati Kutai Timur Isran Noor, melantik dan mengambil sumpah 76 orang majelis hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) X Tingkat Kabupaten Kutai Timur, di ruang Meranti Kantor Bupati pada Rabu (19/2).
Meenurut Isran Noor, Komitmen dan janji dewan hakim amatlah penting dalam melakukan penilaian yang jujur dan obyektif sehingga hasilnya mampu di pertanggungjawabkan.
“Selain jujur dan obyektif, dewan hakim juga tidak terima sogokkan alias tidak KKN, tapi apa juga yang mau di KKN.” Ungkap Isran Noor.
Lebih lanjut dia menambahkan, komitmen bagi kita semua, karena masyarakat Kutim selalu mengidam-idamkan setiap langkah yang kita tempuh dengan penuh kejujuran serta obyektifitas yang tinggi.
“Karena itu dasar penting dalam menjalankan kehidupan, karena sudah ada dalam perintah di dalam ayat suci Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an adalah kitab suci panutan umat islam, bahkan juga kehidupan seluruh umat manusia,” terang Isran Noor dengan lantang.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Meranti Kantor Bupati pada Rabu (19/2) lalu, dihadiri oleh Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Daerah Ismunandar, Ketua Umum LPTQ Kutim H. Mugeni, Asisten I Syafranuddin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Dinas dan Badan, pimpinan dan anggota DPRD Kutim, serta hadir pula anggota Komisi X DPR-RI yakni KH. Nurul Qomar atau lebih dikenal dengan pelawak Qomar.
Lebih jauh Isran Noor menyebutkan pada hakikatnya ayat suci Al-Quran mengandung banyak hikmah yang memandu hubungan antara manusia dengan manusia, lalu kemudian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, serta manusia dengan alam.
“Kandungan Al-Quran sebagian besar atau enam puluh persen mengatur hubungan individu dengan individu lain atau masyarakat, lalu dua puluh lima persennya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, dan lainnya adalah mengatur hubungan manusia dengan alam. Karena itulah Muhammad SAW mendapatkan amanah untuk menyampaikan Al-Qur’an pada seluruh umat manusia, agar kemudian dapat menjadi pedoman menuju jalan yang benar dan mulia,” tukasnya
Perlu diketahui dalam Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 451.14/K.135/2014 tentang Pengangkatan Koordinator, Sekretaris dan Ketua-Ketua Serta Anggota Majelis Hakim MTQ X Tingkat Kabupaten dilantik antara lain Hj. Munawwarah sebagai Koordinator Dewan Hakim, Sekretaris Dewan Hakim Arafah, dan Wakil Sekretaris Avandi. Selain itu dilantik pula 14 orang majelis hakim MTQ untuk golongan tartil dan anak-anak. 16 orang majelis hakim MTQ golongan remaja, dewasa, cacat netra, dan qira’at. 17 orang majelis hakim tahfidz dan tafsir, 6 orang majelis hakim fahmil qur’an, 8 orang majelis hakim syahril qur’an, 8 orang majelis hakim khottul qur’an, dan terakhir 7 orang majelis hakim M21Q.
Sementara itu Ketua LPTQ Mugeni mengatakan, koordinator dewan hakim bertindak untuk mengkoordinir pelaksanaan perhakiman pada MTQ, lalu sekretaris koordinator dewan hakim memiliki tugas menyiapkan administrasi peniliaan data-data terkait tugas dewan hakim. Untuk majelis dan anggota dewan hakim bertugas memberikan penilaian obyektid dalam pelaksanaan kejuaraan dan melaporkan hasil perhakiman,
“sementara pihak panitera melakukan penghitungan dan merekap hasil penilaian dewan hakim. Semuanya menentukan hasil akhir, dan mengemban amanah untuk mengahasilkan juara yang pantas mewakili Kutim pada ajang MTQ tingkat provinsi nantinya,” terang Ketua LPTQ Mugeni. (kmf3)