Wartakutim.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke 28-29 di Ruang Sidang Utama pada Jum’at (12/8/2022) malam, dipimpin langsung Ketua DPRD Joni. Hadir dalam kesempatan tersebut hadir, Wakil Ketua II DPRD Arfan, Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, serta anggota DPRD Kutim.
Rapat tersebut melakukan perihal penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022. Ia meyakini bahwa perihal ini merupakan tanggung jawab DPRD, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulilah telah ditandatangani nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD, terhadap nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023. Serta nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, hal ini memenuhi amanat pasal 90 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Ketua DPRD Kutim.