AdvetorialBerita PilihanWonderful Kutim

Insentif Hari Raya untuk TK2D Kutim Rp 1,5 Juta

300
×

Insentif Hari Raya untuk TK2D Kutim Rp 1,5 Juta

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Merespon pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor terkait arahan untuk tiap Kabupaten/Kota agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), nampaknya hal tersebut direspon langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipastikan mendapatkan Insentif Hari Raya (IHR), istilah yang berbeda dengan THR.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kutim pada Selasa (11/4/2023) pagi, “Kita telah disiapkan itu, informasi dari Sekda telah ada. Namanya Insentif Hari Raya. Berapa nominalnya, dapat ditanyakan kepada Sekda, mengingat beliau Ketua TAPD,” terang Ardiansyah.

Sementara itu Sekretaris Daerah Rizali Hadi menerangkan, jika Pemkab Kutim mengalokasikan anggaran IHR dengan besaran untuk tiap TK2D sebesar Rp 1,5 juta. Adapun besarannya tidak dapat sama dengan angka yang disebutkan Gubernur Kaltim yakni sebanyak 1 bulan gaji, karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan tiap-tiap Kabupaten/Kota di Kaltim.

“Pemberian (IHR) diberikan sebelum cuti lebaran berlangsung. Setelag kita hitung-htung kemampun kita diangka Rp 1,5 juta,” tegas pria bertubuh tinggi ini. (Imr)