BeritaHukum Dan KriminalRubrik Pembaca

Apa Itu Peradilan Koneksitas: Berikut Uraiannya

447
×

Apa Itu Peradilan Koneksitas: Berikut Uraiannya

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Permasalahan dugaan korupsi yang terjalin di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan alias Basarnas terus berpolemik serta pembicaraan hangat di tengah publik.

Salah satu penyebabnya lantaran masalah rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaitkan 2 prajurit militer aktif yakni, Kepala Basarnas( 2021- 2023) Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dengan 3 pihak swasta (Mulsunadi Gunawan, Marilya, serta Roni Aidil).

Saat ini, beberapa pakar hukum mendesak supaya permasalahan tersebut diadili di ranah peradilan koneksitas.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai kasus tersebut wajib dituntaskan di ranah peradilan koneksitas. Karena itu menyertakan unsur sipil serta militer.

“Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI. Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer,” kata Zaenur di sebuah program TV Swasta, Kamis (27/7/2023).