Sangatta – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Sepaso Selatan, Bengalon, dengan PT. Kemilau Indah Nusantara (PT. KIN). Permasalahan ini mencuat setelah masyarakat meminta dilakukannya rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kutim dan manajemen PT. KIN guna mencari solusi terbaik.
Eddy menyatakan bahwa permasalahan ini telah menjadi perhatian serius DPRD Kutim, terutama Komisi A yang menangani bidang hukum dan pemerintahan. “Kami memahami keresahan masyarakat terkait sengketa lahan ini. Permasalahan seperti ini tidak boleh berlarut-larut dan harus segera dicari penyelesaiannya,” kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (5/12/2024).
Sebagai langkah awal, Komisi A DPRD Kutim berencana menggelar kunjungan kerja ke Sepaso Selatan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Eddy menekankan bahwa pendekatan langsung di lokasi akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi dan persoalan yang dihadapi kedua belah pihak.
“Kami ingin mendengarkan langsung keluhan masyarakat dan mempelajari kondisi di lapangan. Ini penting agar solusi yang diambil dapat adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Eddy.